Semarang, suaraindonesia.co - Rencana perombakan jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang memantik pro dan kontra. Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Hermansyah Bakri terang-terangan menyebut Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng melakukan tindakan “abuse of power” atau penyalahgunaan wewenang apabila tetap nekat mengganti direksi dan dewas sesuai yang dikabarkan Juli 2025.
Hermansyah menegaskan, dirinya selaku dewas beserta jajaran direksi bukan tidak mau diganti. Penggantian direksi dan dewas adalah hak prerogatif Wali Kota. Namun dia menyayangkan apabila pencopotan tidak disertai alasan yang jelas. Karena menurutnya, sejak dilantik September 2024, direksi dan dewas sudah bekerja optimal, tidak melakukan pelanggaran dan menghasilkan performa perusahaan yang baik dari sisi finansial maupun pelayanan terhadap masyarakat Kota Semarang.
“Jadi alasan penggantian itu apa? Kalau tidak jelas, dan hanya untuk mengakomodir tim sukses Agustina Wilujeng saat menang Pilwalkot lalu, apalagi kalau kalau ada transkasional pada penggantian direksi maka itu dzalim. Saya dan direksi tidak akan tinggal diam dan kami akan menyiapkan langkah hukum,” ujar pria yang akrab disapa Dio ini.
Terkait dengan komentar tokoh yang pro dengan perombakan, Dio tidak mempermasalahkan. Namun Dio menjelaskan bahwa Permendagri no.23 tahun 2024 tentang Organ dan kepegawaian BUMD harus benar-benar dicermati. Menurutnya, dalam Permendagri tersebut isinya lebih pada standar pengelolaan SDM, peningkatan profesionalisme, kepastian hukum dan mendorong efisiensi. “Jadi tidak terkait dengan hal-hal yang bisa menjadi landasan untuk pergantian direksi,” tegasnya.
Untuk penggantian direksi, seharusnya menurut Dio mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Di antaranya sebelumnya dilakukan RUPS, serta pemberhentian tidak bersifat sewaktu-waktu. “Jadi jangan dipaksakan dengan seolah-olah direksi dna dewa melanggar aturan. Ini namanya abuse of power,” ujar pria yang juga seorang advokat ini.
Dio mengingatkan bahwa abuse of power masuk atau terkait dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi. “Bisa menjurus ke korupsi, pemerasan, atau gratifikasi. Hati-hati,” tegsnya.
Seperti diberitakan, Dio telah menyiapkan langkah hukum yakni gugatan PTUN maupun Perbuatan Melawan Hukum. Bahkan bukan mungkin akan ada laporan dugaan gratifikasi untuk menjadi direksi PDAM.
“Tidak menjadi soal kami diganti atau dicopot. Tapi karena ini menyangkut masa depan Kota Semarang, maka kami juga akan melakukan langkah hukum,” ujarnya, Kamis (15/5).
Seperti diberitakan, kabar tentang rencana pergantian direksi dan dewas PDAM Tirta Moedal Semarang ini memang saat ini tengah hangat dibicarakan, termasuk di media sosial. Saat ini duduk dalam jajaran Direksi adalah Yudi Indardo (Direktur Utama), Anom Guritno (Direktur Teknik) dan M. Indra Gunawan (Direktur Umum). Sementara menjabat Dewan Pengawas adalah Hermansyah Bakri. Padahal mereka belum satu tahun bekerja setelah dilantik Wali Kota saat itu Hevearita G Rahayu pada September 2024. **
[Rufii]
Posting Komentar