TUBAN - suaraindonesia.co|| Terduga pelaku Pencurian Handphone berinisial AS (35) di wilayah kecamatan Plumpang yang sempat viral karena aksinya terekam CCTV berhasil diamankan di Polres Tuban Polda Jatim.
Peristiwa bermula pada tanggal 23 Maret 2024 saat korban MS (22) sehabis membeli sayur dan lauk untuk berbuka puasa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Usai membeli sayur, saat itu korban mengantarkan sayur dan lauk tersebut ke rumah temannya.
Sesampainya di rumah temannya, korban memarkir sepeda motor di depan rumah dan meninggalkan 1 (satu) unit hand phone IPhone 11 miliknya di dasboard depan motornya.
Selang beberapa menit korban kembali ingin mengambil handphonenya, namun sudah tidak ada di tempat.
Dari hasil rekaman CCTV yang terpasang dirumah temannya diketahui bahwa HP milik korban di ambil 2 (dua) orang yang tidak di kenal dengan mengendari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi putih nopol L 4057 AG.
Kapolres Tuban melalui Kasatreskrim AKP Rianto, S.H., M.H., menerangkan pria yang kesehariannya berkerja sebagai kuli bangunan itu diamankan disebuah toko.
“Terasangka kami amankan awalnya saat kami mengungkap kasus pencurian 1 (satu) dus Minyak Kapak disebuah toko di Desa Karangagung Kecamatan Palang,”terangnya, Kamis (2/5).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tuban,ternyata pria inisial AS (35) asal Surabaya itu juga teridentifikasi sebagai pelaku pencurian handphone di wilayah Kecamatan Plumpang.
"Ini merupakan pengembangan, awalnya dia tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian minyak kapak disebuah toko" ucap AKP Rianto.
Menurut AKP Rianto sebelum melakukan aksinya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang ada barang yang ditinggal oleh pemiliknya.
"Jadi dia putar-putar dulu untuk cari calon korbannya" terang AKP Rianto.
Masih kata AKP Rianto dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi.
“Tersangka nekat melakukan aksinya karena merasa bingung terlilit hutang sebesar sepuluh juta rupiah untuk biaya persalinan istrinya secara Caesar,”terang AKP Rianto.
Selain AS masih ada satu pelaku yang saat ini yang belum tertangkap namun Identitas pelaku sudah dikantongi Polisi berdasarkan dari keterangan AS.
Saat ditanya, pelaku mengatakan ia mengaku bahwa handphone hasil curiannya dibawa oleh temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.*
Sumber : Polres Tuban.
[ Redaksi ]
Posting Komentar