Tak Perlu Waktu Lama Polres Pemalang Berhasil Membekuk Pelaku Kasus Begal di Watukumpul

 


PEMALANG - suaraindonesia.co|| Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di jalan raya Dukuh Gejos, Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.


“Kasus tersebut terungkap tidak lebih dari 1x24 jam, usai para tersangka merampas sepeda motor matic korbannya pada tanggal 23 Maret 2024 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.


Kapolres Pemalang mengatakan, bahwa kedua orang pelaku, AYS (43) dan AS (38) berhasil diamankan satuanUnit Reskrim Polres Pemalang di tempat yang berbeda, di wilayah Kabupaten Purbalingga.  


“ Tersangka AYS diamankan di area Terminal bus Purbalingga, sedangkan pelaku AS diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres Pemalang.


Dikatakan oleh Kapolres Pemalang, sebelum merencanakan aksinya kedua tersangka, AYS dan AS melakukan pembegalan di jalan raya, kedua tersangka mengaku sedang kehabisan uang.


Pihaknya juga mengatakan, bahwa tersangka AYS mempunyai ide untuk melakukan pencurian dengan kekerasan pada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan raya Watukumpul.


“Dengan cara tersangka AYS menghentikan pengendara sepeda motor yang lewat, kemudian meminta tumpangan pada korban untuk mengantar tersangka AS ke Desa Gejos,” Ujar Kapolres Pemalang.


“Selanjutnya di tengah perjalanan, tersangka AS akan meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya, dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.


Saat melakukan aksinya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AS sempat mendapatkan perlawanan dari korban, setelah keduanya terjatuh dari sepeda motor.


“Saat korban melakukan perlawanan, tersangka AS lalu melakukan penusukan pada bagian punggung korban.


Setelah para tersangka mengambil sepeda motor korban, selanjutnya tersangka AS membawa kabur sepeda motor milik korban ke rumah kosnya yang berada di daerah Purbalingga, sedangkan tersangka AYS pulang ke rumahnya dengan menggunakan bus. 


“Kedua tersangka tersebut merencanakan akan menjual sepeda motor hasil curianya, dan akan menggunakan uang hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Terang Kapolres Pemalang.


“Bersyukur sepeda motor tersebut belum sempat terjual, dan kedua tersangka sudah dapat kita amankan dan saat ini kedua tersangka di amankan di polres Pemalang.


Atas Perbuatanya Kedua tersangka, akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.*


Sumber : Humas Polres Pemalang.


[ Redaksi ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama