BANYUMAS - suaraindonesia.co|| Seorang pria berinisial RF (26) warga Desa Pegaralang Kecamatan. Kemranjen Kabupaten. Banyumas diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas lantaran pelaku tega menyetubuhi MS (12) yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Di katakan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.
"Pada hari Jum'at, tanggal 10 Mei 2024, kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur", kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi pada, Sabtu (11/5/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 wib. Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri terlapor sedang berada dirumah sendirian. Kemudian terlapor memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan dengan pelaku.
"Jadi saat ibu korban sedang keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan", ungkap Kasat Reskrim.
Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut lebih dari 10 kali sejak pertama melakukan persetubuhan yaitu pada bulan Agustus tahun 2023.
"Jadi modus pelaku RF mengancam korban jika tidak mau di setubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 bulan", jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak", pungkas Kasat Reskrim.
Sumber : Humas Polresta Banyumas.
[ Redaksi ]
Posting Komentar