Tudingan Dugaan Kasus Asusila didesa Tlogorejo Purworejo Sampai Saat Ini Belum Ada Penyelesaian



PURWOREJO - suaraindonesia.co|| Sungguh miris, setelah mencuatnya tudingan kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang Perangkat Desa Sekretaris Desa Tlogorejo Riri Erayanti, (P) dengan seorang Kepala Desa Tamansari, Radius Ponco Widodo, (L) Kabupaten Purworejo, Jawatengah tidak terbukti lantaran kedua pasangan tersebut sudah melakukan nikah secara Agama/Siri.

Dokumen bukti nikah secara agama dan surat pernyataan tanggungjawab yang di tunjukkan kepada Camat Butuh pada saat memenuhi panggilan klarifikasi yang di lakukan oleh Kepala Desa Tamansari Ponco Radius Widodo pada Rabu,  (22/5/2024) di Kantor Camat Butuh yang juga di hadiri oleh Sekcam Butuh beserta Ketua dan Wakil ketua Polosoro (Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Butuh).

Tudingan dugaan kasus tersebut sempat membuat heboh dan kegaduhan di kalangan masyarakat Desa Tlogorejo pada umumnya, karena atas tuduhan adanya dugaan kasus tindak pidana asusila hingga menyebabkan terjadinya Demo di Desa tersebut.
 Sementara lain sungguh sangat di sayangkan atas terjadinya kasus tudingan tersebut sampai sejauh ini belum ada penyelesaian dari pihak Desa maupun dari pihak-pihak terkait.

Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Tlogorejo yang berhasil di temui oleh awak media pada Jumat, (24/04/2024) sekira pukul 03.00 WIB, sore pihaknya menjelaskan bahwa atas tuduhan tersebut dirinya merasa sangat di rugikan." Terang Riri kepada media.


Kepala Desa Setempat sebagai atasan langsung  sampai sejauh ini belum mengadakan upaya penyelesaian, dalam bentuk apapun sehingga permasalahan ini berlarut-larut dan terkesan Kepala Desa setempat di anggap menyepelekan permasalahan tersebut.

Sementara di tempat terpisah saat awak media berusaha menghubungi/mengkonfirmasi, Kepala Camat Butuh Dyah Sumanti Wulandriani,S.IP., M. AP. melalui Via telfon Whatshap dan Chat WA, tidak ada tanggapan.

Tidak hanya itu di beberapa hari terakhir ini awak media juga berusaha menghubungi/meminta konfirmasi dari Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Guyup, namun demikian lagi-lagi tidak ada tanggapan.

Sementara menurut keterangan Kepala Desa Ponco Radius Widodo menambahkan kepada media, bahwa pihaknya akan mempertimbangkan melakukan upaya langkah menempuh jalur hukum, lantaran dirinya merasa sangat di rugikan atas tuduhan pencemaran nama baik." pungkasnya. **

[ Redaksi ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama