Tiga Pelaku Pencuri Dandang Pemanas Bakso di Muntilan Berhasil di Bekuk Polisi


MAGELANG - suaraindonesia.co// Ketiga pelaku pencuri dandang pemanas bakso di gudang milik PT Granat Sinar Mandiri, di Dusun Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, berhasil di aman petugas Polsek Muntilan. pada Rabu (02/10/2024) sore.

Di katakan oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. melalui Konferensi Pers di Lobby Mapolsek, Muntilan dengan didampingi oleh, Kanit Reskrim Polsek Muntilan Ipda M. Korib.

bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka kasus tindak pidana pencurian Dandang pemanas bakso, di sebuah gudang PT Granat Sinar Mandiri.

Kapolsek Muntilan menuturkan bahwa dari ketiga Tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang berinisial NRA Laki-Laki (16), AKP Laki-Laki (30), dan BOY Laki-Laki (35).

Di tambahkan oleh Kapolsek Muntilan bahwa dari salah-satu tersangka masih bersetatus Pelajar." Kata Kapolsek Muntilan.

Penangkapan tersebut berawal bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB Satpam yang berjaga di pabrik bakso PT Granat Sinar Mandiri diberitahu seorang warga yang sedang memancing ikan di sekitar pabrik. Bahwa dirinya melihat ada tiga orang laki-laki yang sedang mencuri di Gudang Bakso PT Granat Sinar Mandiri.

“Selanjutnya Satpam bersama tiga orang temannya menuju ke lokasi Gudang Bakso PT. Granat Sinar Mandiri yang berada di Dusun Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Sesampainya di lokasi Satpam melihat 3 orang sedang berada di sekitar gudang bakso,” ungkapnya.

“Ketika hendak ditanyakan perihal kejadian pencurian, 3 orang tersebut berusaha melarikandiri menggunakan Sepeda Motor Honda Supra-X 125 warna hitam Nopol AA-2042-SA. Namun oleh Satpam, pembonceng belakang ditarik sehingga jatuh dan diamankan, sedangkan yang 2 orang kemudian berhasil melarikan diri,” lanjut AKP Muthohir.

Terhadap terduga pelaku yang diamankan ini berhasil diamankan barang bukti oleh petugas Polsek Muntilan. Seluruhnya sebanyak 12 dandang bakso berbahan alumunium dengan kisaran harga Rp 15.000.000.

“Modusnya, Pelaku memanjat tembok belakang gudang yang kemudian masuk dan membuka pintu gerbang dalam. Setelah mengambil dandang Pelaku keluar dengan cara membuka pintu belakang gudang dan setelah selesai pintu belakang gudang ditutup kembali,” terang Kapolsek Muntilan.

Atas perbuatan mereka, ketiga Pelaku Curas ini diancam dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. **

Sumber : Polsek Muntilan.

[ Redaksi ]


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama