Panduan Alur Permohonan Serat Kekancingan


YOGYAKARTA - suaraindonesia.co// Sedulur sudah tahu kan, bahwa tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak bisa sembarangan untuk ditempati atau diklaim karena terdapat pula tanah milik Kasultanan?


Untuk itu, apabila sedulur ingin mengajukan sewa tanah atau tempat untuk tinggal, ada beberapa berkas yang harus disiapkan nih. Langkah pertama, yaitu dengan mengisi berkas permohonan dengan lengkap sampai Serat Kekancingan dikeluarkan.


Sedulur dapat melihat detail alur pengajuan dan berkas apa saja yang dibutuhkan agar pengajuan berjalan lancar, melalui poster di atas nggih.



Pastikan sedulur mengajukan berkas ke DPTR Yogyakarta ya, bukan yang lain! Jangan sampai tertipu dan rugi Lur.


Persiapkan juga semua berkas dengan lengkap agar proses permohonan Serat Kekancingan dapat berjalan cepat dan mudah ya.


Yuk mampir ke Pameran Tanah Kasultanan 2024 yang akan digelar pada 14-16 November 2024 di Sasana Hinggil Dwi Abad Lur, untuk tahu informasi lebih dalam mengenai Tanah Kasultanan.


Sumber : Humas Pemda DIY.


[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama