PURBALINGGA - suaraindonesia.co// Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria dan berikut barang bukti perjudian jenis toto gelap, (togel) Hongkong.
Hal tersebut disampaikan oleh Kaurbinops Satreskrim Polres Purbalingga Ipda Winarno saat memimpin konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada, Selasa (12/11/2024) siang.
Tersangka berinisial SG Laki-Laki (52) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga, tidak berkutik saat diamankan Satreskrim Polres Purbalingga karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian di Wilayah Kecamatan Bukateja.
Disampaikan bahwa kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya praktik penjualan togel yang di lakukan oleh pelaku SG pada Kamis, (23/10/2024) malam.
"Dari hasil pendalaman polisi kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan berikut barang bukti kasus perjudian jenis togel." jelasnya.
Barang bukti yang diamankan merupakan uang tunai Rp. 92 ribu, satu lembar kertas rekap berisi angka pasangan judi togel pembeli dan nominal yang ditaruhkan, dua bandel kertas untuk menulis angka yang diserahkan ke pembeli.
Tidak hanya itu Satreskrim Polres Purbalingga juga menyita delapan buah pulpen, dua spidol, dua set kartu rumus togel, satu lembar kertas ramalan togel, satu lembar angka hitung Sio, satu lembar kertas angka togel yang keluar, satu kaleng dan satu telepon genggam yang di gunakan pelaku sebagai alat perjudian.
Menurut Kaurbinops, modus pelaku yaitu membuka penjualan togel di rumahnya sendiri kepada pembeli. Tersangka kemudian memasangkan nomor pilihan pembeli secara online di situs judi togel Hongkong.
Dari keterangan tersangka, ia sudah berjualan togel sejak sebulan terakhir. Sebelumnya dia memasang sendiri nomor togel secara online. Selanjutnya banyak orang lain yang meminta dipasangkan nomor togel melalui akun milik tersangka.
Tersangka juga mengaku telah mendapat keuntungan 29 persen dari jumlah total uang yang dipasang setiap harinya. Para pemasangan biasanya memasang taruhan mulai dari seribu hingga lima ribu rupiah. Total uang yang dipasang setiap hari biasanya mencapai lebih dari seratus ribu.
Kaurbionps menambahkan kepada tersangka akan dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang Perjudian Jo Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara. **
Sumber : Humas Polres PurbaIingga.
[Redaksi]
Posting Komentar