PEMALAG - www.suaraindonesia.co// Berkas kasus penipuan penerimaan calon anggota bintara dengan pelaku anggota Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berinisial WR saat ini masih belum lengkap atau P21.
Di katakan oleh Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo bahwa pihaknya memastikan bakal memproses anggotanya, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan korbannya S (54).
"Kami memastikan proses hukum tersangka WR masih terus berjalan," Kata AKBP Eko Sunaryo pada Jumat, (3/1/2024).
Eko mengaku bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menetapkan status tersangka WR setelah menerima laporan dari korban.
Pelaku WR yang merupakan anggota Polres Pemalang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pada dua anak korban bisa diterima sebagai calon bintara dengan biaya sebesar Rp900 juta.
Eko mengatakan pihaknya telah mengirim berkas perkara tersangka WR kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pemalang, akan tetapi, sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atas tersangka WR," Ujarnya.
Polres Pemalang memastikan akan menindak tegas dan memproses secara hukum kepada tersangka WR baik secara pidana maupun kode etik. **
[Redaksi]
Posting Komentar