Lantaran Sakit Hati Seorang Pria Asal Grobogan Nekat Habisi Korbannya

foto : Polres Grobogan menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana kasus pembunuhan di kec.penawangan kab. Grobogan.

GROBOGAN - www.suaraindonesia.co// Seorang laki-laki berinisial K (32) pelaku penusukan terhadap Suwito (57), warga Dusun Bendungan, Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Kab. Grobogan akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Grobogan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat menggelar konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres setempat pada Kamis, (30/1/2025).

“Di katakan oleh Kapolres Grobogan bahwa di ketahui Korban ditemukan dalam keadaan tewas dengan luka tusukan di rumah Rukimin, warga Dusun Dukuh Lor, Desa Toko, Kec. Penawangan pada hari Minggu (19/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, ” ujar Kapolres.

“Korban ditemukan tewas dengan 2 luka tusukan di dada kiri sepanjang 4 cm dan lebar 1 cm, serta luka di punggung telapak tangan sepanjang 2 cm dan lebar 1 cm,” jelas Kapolres putra asli Kab. Pati ini.

Untuk itu kata Kapolres, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pasal 340 subsider 338 maupun pasal 351.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti sarung pisau atau samurai yang berada di TKP dan satu lagi hasil visum penyebab kematian korban.

Kapolres mengungkapkan jika alat yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban adalah pisau yang mirip samurai dan aksi pelaku ini ketahuan, kemudian pelaku melarikan diri ke sungai dan bersembunyi di rumah salah satu saudaranya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka terancam kurungan 20 tahun penjara, dengan pasal 340 subsider 338 maupun pasal 351.

[ Redaksi ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama