Polda DIY Berhasil Membongkar Kasus Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Yogyakarta

Foto : Ditresnarkoba Polda DIY menggelar Konferensi Pers pengukapan kasus jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang beroprasi di wilayah yogyakarta-Sidoarjo Jawa Timur.

YOGYAKARTA - www.suaraindonesia.co// Ditresnarkoba Polda DIY menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Yogyakarta-Sidoarjo, Jawa Timur. kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda DIY, pada Kamis, (30/1/2025). dan sekaligus dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K, perwakilan BNN DIY, Kejaksaan, dan BPOM. Selain itu, juga turut hadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini S.H., S.I.K., M.Ag., serta Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Alaal Prasetyo S.I.K., M.H.

Di katakan oleh Kabid Humas Polda DIY, bahwa jaringan ini menggunakan metode transaksi secara langsung di beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) meliputi pinggir jalan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan di sebuah kamar kos di wilayah yang sama. serta di depan minimarket di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," Kata Kabid Humas Polda DIY.

Empat tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39). Keempat tersangka ini semua berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur. namun beberapa di antaranya berdomisili di Bantul, DIY.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kapanewon Banguntapan, Bantul. selanjutnya Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FR pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 02.45 WIB. Dari tangan FR, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,45 gram," ungkap Kabid Humas

Dari hasil keterangan FR, bahwa sabu tersebut diperoleh dari HW. FR bertugas meletakkan sabu di lokasi tertentu dengan imbalan konsumsi sabu gratis. Berdasarkan informasi ini, polisi selanjutnya melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap HW di kamar kosnya pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam penggeledahan yang di lakukan polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,59 gram. HW mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari TH di Sidoarjo melalui transaksi langsung.

"Berdasarkan keterangan dari HW itulah kemudian Tim Opsnal mengejar TH dan berhasil menangkapnya pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.15 WIB di depan minimarket di Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Saat di lakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 34,52 gram. Dari pengakuan TH, bahwa masih ada sabu yang disimpan di kamarnya dan Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 10.012 gram. TH mengaku mendapatkan narkotika ini dari seorang pemasok berinisial F (DPO) di Bangkalan, Madura, dengan imbalan uang Rp12 juta dan sabu 80 gram," tambah Kabid Humas.

Selain itu, TH juga mengaku mengambil sabu tersebut bersama rekannya, RH. Polisi pun menangkap RH di rumahnya di Kecamatan Candi, Sidoarjo. RH mengakui keterlibatannya dalam mengambil sabu dari Bangkalan dan mendapatkan imbalan berupa uang serta konsumsi sabu.

"Secara keseluruhan, Polda DIY berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 10.052,56 gram. Pengungkapan ini sekaligus membongkar jaringan peredaran sabu nasional yang melibatkan wilayah Yogyakarta dan Sidoarjo," ujar Kabid Humas.

Atas perbuatan para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Kabid Humas menambahkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mencegah peredaran sabu yang berpotensi merusak lebih dari 40.000 orang, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang. **

Bidhumas Polda DIY.

[ Redaksi ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama