Tiga Tersangka Pengguana Narkotika Jenis Sabu di Purbalingga di Amankan Polisi

Foto : tiga tersangka kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu di amankan Satresnarkoba Polres Purbalingga.

PURBALINGGA - www.suaraindonesia.co// Tiga orang pelaku berikut barang bukti tindak pidana kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga pada Kamis, (9/1/2025) di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf dalam konferensi pers yamg di gelar di Mapolres Purbalingga pada (30/1/2025).


"Saat ini kami telah berhasil mengamankanTersangka berinisial AG (32) dan FB (43) keduanya merupakan seorang warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga. Kemudian S (42) merupakan seorang warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka AG memiliki atau terbukti menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk sabu. Narkotika jenis sabu dibeli oleh tersangka S, dan rencananya akan dipakai bersama AG dan FB," ungkap AKP Ihwan Ma'ruf didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni pada Kamis, (30/1/2025).

Disampaikan juga bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga sering digunakan transaksi Narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Kecamatan Bobotsari.

Saat sedang melakukan pemantauan, petugas mendapati seseorang yang mencurigakan. Orang tersebut mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan seperti sedang mengambil sesuatu.

Oleh petugas kemudian didekati dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui orang tersebut berinisial AG. Saat diperiksa ditemukan bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Saat dimintai keterangan, AG mengakui mengambil paket sabu atas perintah dari FG. Sedangkan FG diperintah oleh S yang merupakan orang yang membeli sabu tersebut.

"Setelah mengamankan AG, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FG dan S, berikut barang buktinya," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor  0,50 gram, satu buah bungkus bekas rokok dan tiga buah handphone. 

"Berasarkan keterangan,  ketiganya mengaku sudah sering memakai narkotika jenis sabu bersama-sama. Hasil pemeriksaan urine ketiganya juga positif Narkoba," ungkapnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dapat diancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," tegasnya. **

Humas Polres PurbaIingga

[ Redaksi ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama