Foto : Konferensi Pers Polresta Magelang Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus mengelabuhi pengemudi.
MAGELANG - www.suaraindonesia.co// Komplotan pencuri dengan modus mengelabuhi pengemudi mobil yang sempat beraksi di Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polresta Magelang. Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. melalui KasatReskrim, AKP. La Ode Arwan Syah,S.I.K., M.I.K. saat konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang pada (18/2/2025).
Di katakan oleh Kasatreskrim AKP La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K. yang didampingi PS Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi. dan Kanit Pidum Iptu Alifian Chandra, S.H., M.M. bahwaberinisial, BI (35 tahun) dan S (49 tahun) merupakan warga Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Kemudian ada 3 Tersangka lain yang penyidikannya masih ditangani Polresta Surakarta karena TKP berada di wilayah Kota Surakarta.
“Modusnya dari para Tersangka ini adalah mencari target (sasaran) pengendara mobil yang mengemudi sendirian dan membawa barang berupa tas atau Handphone (HP) yang sudah dicek sebelumnya pada saat di perjalanan,” ujar AKP La Ode.
Adapun kronologi kejadian, bahwa pada hari Senin (17/02/ 2025) sekira pukul 09.30 WIB Korban sedang mengendarai mobil Toyota Yaris, melintas di Kota Magelang, namun sesampainya di Jalan daerah Dusun Pedak, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang korban dipepet dua Pelaku, R dan BS dengan mengendarai sepeda motor," Ujar AKP La Ode.
"Kedua Pelaku menyampaikan informasi untuk mengelabuhi pengemudi dengan berteriak “Ba… Ban…!” (dengan maksud ban mobil Korban kempes). Mengetahui hal tersebut kemudian Korban langsung menepikan kendaraan setelah itu turun dari mobil untuk mengecek kondisi ban belakang sebelah kanan.
“Setelah Korban keluar kemudian Pelaku S membuka pintu depan sebelah kiri dan mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp 1.100.000 dan handphone merk Realme C 12, warna krem yang berada di jok depan,” tutur Kasatreskrim.
Selanjutnya Pelaku BI menjemput S untuk kabur dan pergi dari lokasi kejadian. Mengetahui barangnya hilang dan melihat hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Magelang.
Setelah Laporan diterima, Tim Resmob Polresta Magelang melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap para Terangka. Akhirnya pada hari Selasa (18/02/2025) sekira pukul 02.00 WIB Satreskrim Polresta Magelang berhasil melakukan penangkapan terhadap para Tersangka di sebuah penginapan di Yogyakarta.
“Para Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata AKP La Ode.
Menanggapi hal ini, Polresta Magelang mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang, jika saat sedang di jalan raya ada orang yang tidak kenal kemudian menyapa atau mengingatkan jangan dihiraukan.
“Selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara di jalan raya. Karena kejahatan bisa terjadi di mana saja,” pungkas Kasatreskrim AKP La Ode. **
[ Redaksi ]
Posting Komentar