Dua Orang Pembobol Counter HP Berhasil di Tangkap Jajaran Polsek Nglipar


Suaraindonesia.co || Gunungkidul - Anggota Unit Reskrim Polsek Nglipar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di counter Hp Alvin Cell yang berada di Pasar Gojo, Kalurahan Kedungpoh, Nglipar, Gunungkidul.

Peristiwa pencurian itu diketahui oleh karyawan counter pada Senin (02/02/2026) pukul 09.00 WIB.


Kapolsek Nglipar, AKP Aris Sugiyanto mengatakan jika dalam perkara tersebut korban atau pemilik counter Alvin Cell mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.

“Ada beberapa barang yang hilang diantaranya ratusan voucher paket data, kartu perdana, beberapa bungkus rokok dari berbagai merk dan kaleng kotak amal.” Ucapnya, Jum’ at (27/02/2026) dalam konfrensi pers di Aula Polres Gunungkidul.


Atas laporan tersebut, kemudian pihak berwajib melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu YMA (19) dan BY (26) warga Kedungpoh, Nglipar, Guningkidul.

“Kedua pelaku kami tangkap pada Jumat (14/02/2026) di Nglipar dan Klaten Jawa Tengah.”  Ungkapnya.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di counter Alvin Cell dan perbuatan itu baru pertamakali dilakukan.

Dalam melakukan aksinya, YMA memanjat pohon di belakang counter dan masuk melalui atap genting. Setelah berhasil masuk, pelaku menguras isi counter. Sementara BY mengawasi di sekitar lokasi kejadian dengan cara mondar mandir di sekitar lokasi kejadian. Usai berhasil melakukan pencurian, kedua pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

“Keduanya melakukan pencurian pada Senin (02/02/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.” Jelasnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YMA dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan (g) KUHP 2023. Sedangkan BY dijerat pasal 477 KUHP 2023 Jo pasal 20 KUHP 2023.

“Ancaman hukumanya kurungan penjara 7 tahun.” Pungkasnya. 



Red (Hanif/Sularsi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama