Gunungkidul || Suaraindonesia.co -KBO satrekrim Polres Gunungkidul Ipda Sumadi Mardi Utomo menyampaikan dalam press realis , berkat kerja keras dari tim jajaran anggota Satrskrim Polres Gunungkidul , pelaku pencobaan pelecehan seorang nenek (69) warga Ngunut , Playen , Gunungkidul , berhasil diamankan Kamis (11/02/2O26).
Setelah berhasil diamankan , ternyata pelaku pencobaan pemerkosaan di ladang Ngrunggo , Getas , Playen MNF (17) warga Banaran ,Playen , Gunungkidul Jum'at (30/02/2026) sekira 21.00 WIB masih di bawah umur .
Kronologi :
Saat itu korban hendak pergi ke ladang , setelah sampai korban memakirkan sepeda montor di pinggir jalan . Dalam pengakuan korban , dari jauh melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda montirnya ," jelasnya , Kamis (12/02/2026) siang hari.
Namun secara tiba-tiba tiba , pelaku membungkam mulut korban . Dalam keadaan mulutnya dibungkam , pelaku dari belakang berusaha membuka dan melorotkan celana korban .
Setelah mendapatkan perilaku tersebut , korban berusaha melakukan perlawanan dengan menaikan celana. Beruntung setelah beberapa saat melakukan perlawanan , bekapan tangan pelaku agak melonggar kemudian korban berteriak minta tolong .
Mendengar teriakan korban minta tolong , warga segera menuju lokasi guna memberikan pertolongan . Melihat warga yang datang , pelaku langsung lari meninggal lokasi , dan korban menderita gigi palsu lepas gigi bagian bawah goyang serta menderita trauma spikiologis.
Akibat mendapatkan tindakan tersebut , korban langsung melaporkan ,dan kini pelaku sudah diamankan polres Gunungkidul guna menjalani proses hukum selanjutnya .
Menurut pengakuan pelaku , insiden tersebut terjadi gegara pelaku sering nonton vidio porno lewat hp .Kini pelaku harus menerima jeratan UUD KUHP pasal 437 ayat 1 yuncto 17 tentang undang - undang Republik no 1 tahun 2023 tentang undang - undang tindak pidana atau pasal 6 huruf a undang - undang nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukuman 12 tahun , dalam peristiwa ini adalah tindakan percobaan perkosaan artinya ancaman hukumannya 2/3 dari 12 tahun ," terangnya .
Red Hanif/Sularsi



Posting Komentar