Seorang Nenek Jadi Korban Percobaan Perkosaan Anak di Bawah Umur


Gunungkidul || Suaraindonesia.co -KBO satrekrim Polres Gunungkidul Ipda Sumadi Mardi Utomo  menyampaikan dalam press  realis  , berkat kerja keras dari tim jajaran  anggota Satrskrim  Polres Gunungkidul , pelaku pencobaan pelecehan seorang nenek (69) warga Ngunut , Playen , Gunungkidul ,  berhasil diamankan Kamis (11/02/2O26).


Setelah berhasil diamankan , ternyata pelaku pencobaan pemerkosaan di ladang Ngrunggo , Getas , Playen  MNF (17) warga  Banaran ,Playen , Gunungkidul Jum'at (30/02/2026) sekira  21.00 WIB  masih di bawah umur .


  Kronologi : 

Saat itu korban  hendak pergi ke ladang  , setelah sampai korban memakirkan sepeda montor di pinggir jalan .  Dalam pengakuan korban , dari jauh melihat pelaku sedang duduk  di atas sepeda montirnya ," jelasnya , Kamis  (12/02/2026) siang hari.


Namun secara tiba-tiba tiba , pelaku membungkam mulut korban . Dalam keadaan mulutnya dibungkam , pelaku dari belakang berusaha membuka dan melorotkan celana korban .


Setelah mendapatkan perilaku tersebut , korban berusaha melakukan perlawanan dengan menaikan celana. Beruntung setelah beberapa saat melakukan perlawanan , bekapan tangan pelaku agak melonggar  kemudian korban berteriak minta tolong .


Mendengar teriakan korban  minta tolong , warga segera menuju lokasi guna memberikan pertolongan . Melihat warga yang datang , pelaku langsung lari meninggal lokasi  , dan korban menderita gigi palsu lepas  gigi bagian bawah goyang serta menderita trauma spikiologis.


Akibat mendapatkan tindakan tersebut , korban langsung melaporkan  ,dan kini pelaku sudah diamankan  polres Gunungkidul guna menjalani proses hukum selanjutnya .


Menurut pengakuan pelaku , insiden tersebut terjadi gegara pelaku sering nonton  vidio porno lewat hp .Kini pelaku harus menerima jeratan UUD KUHP  pasal 437  ayat 1  yuncto 17 tentang undang - undang Republik no 1 tahun 2023 tentang undang - undang tindak pidana atau pasal  6 huruf a undang - undang nomer 12  tahun 2022 tentang tindak pidana  kekerasan seksual. 


Ancaman hukuman 12 tahun , dalam peristiwa  ini  adalah tindakan  percobaan perkosaan artinya ancaman hukumannya 2/3 dari 12 tahun ," terangnya .


Red Hanif/Sularsi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama